Chitika

Showing posts with label Manitah. Show all posts
Showing posts with label Manitah. Show all posts

January 14, 2011

Pernikahan di Minangkabau

"Karajo Nan Bapokok, Silang Nan Bapangka"
"Turut Mengundang : "
"Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, dan Urang Sumando"

Demikianlah tertulis dalam sebuah undangan pernikahan sepasang pengantin dari Minangkabau. Hampir setiap undangan dimana pengantin berlatar belakang adat Minangkabau akan mencantumkan tulisan itu di dalam undangannya. Tanpa tulisan itu, sepertinya undangan itu menjadi kurang afdhol.

Kalau diartikan, maka tulisan itu merupakan penghormatan dari seluruh keluarga mempelai terhadap yang diundang. Arti tulisan itu kurang lebih "Anda diundang ke pernikahan ini oleh panitia, Ninik Mamak, Cerdik Pandai, Alim Ulama, dan Urang Sumando (para suami dari ibu-ibu pihak mempelai)". Dengan kata lain, semua keluarga dari pihak pengantin mengundang anda untuk datang ke pernikahan.

Pernyataan ini menegaskan bahwa pernikahan ini adalah pernikahan yang penting bagi seluruh keluarga mempelai, sehingga semua pihak, dari Ninik Mamak (yang dituakan), Cerdik Pandai, Alim Ulama, serta Urang Sumando pun turut mengundang. Hmm., sebegitu pentingnya kah ?

Pernikahan Adat Minangkabau memang merupakan salah satu kejadian penting bagi masyarakat Minangkabau. Bagi sebagian orang Minangkabau, pernikahan menjadi awal mula dia dianggap dewasa dan diperhitungkan dalam kemasyarakatan. Seperti layaknya juga suku lain di Indonesia, pernikahan di Minangkabau mempertemukan dua keluarga besar pasangan pengantin. Selain itu pernikahan Minangkabau itu bertujuan juga untuk menjalin kekerabatan dengan suku/marga lain, karena dalam budaya Minangkabau, pernikahan itu dilakukan dengan pasangan dari suku yang berbeda. Karena begitu pentingnya dan melibatkan banyak pihak, pernikahan di budaya Minangkabau penuh dengan acara-acara seremoni dan aturan adat yang cukup banyak.

Prosesi pernikahan adat Minangkabau pun sangat beragam, tergantung dari adat suku dan nagari. Tidak jarang terjadi banyak perbedaan persepsi mengenai prosesi yang mesti dijalani, karena kedua calon mempelai mungkin saja berasal dari nagari yang berbeda, disamping tentunya mereka berbeda suku. Tiap nagari juga memiliki pakaian
pengantin yang berbeda, baik dari baju, celana, ataupun penutup kepala. Tiap nagari memiliki otoritas penuh dalam penetapan konvensi ini. Pernikahan antar dua orang dari suku dan nagari yang berbeda ini pada akhirnya menghasilkan kompromi dari dua adat nagari dan kebiasaan yang berbeda. Kompromi ini dilakukan dengan musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.

Walaupun banyak kompromi antara kedua belah pihak mempelai, ternyata ada prosesi-prosesi tertentu yang menjadi "konvensi" atau "kesepakatan" di masyarakat Minangkabau, sehingga prosesi-prosesi tersebut menjadi standar urutan acara pernikahan di Minangkabau. Hampir semua pernikahan di Minangkabau mengikuti prosesi prosesi pernikahan standar tersebut. Dalam Adat Minangkabau, mempelai pria disebut "Marapulai", sementara mempelai wanita disebut "Anak Daro". Secara umum, prosesi standar yang harus dijalani oleh pasangan yang menikah :

1. Manapiak Bandua
Yaitu pertemuan awal pihak keluarga. Biasanya dimulai oleh silaturrahmi pihak keluarga perempuan ke pihak keluarga laki-laki. Kemudian biasanya juga diikuti dengan kunjungan balasan dari pihak keluarga laki-laki kepada pihak keluarga perempuan. Tujuannya tidak lain adalah memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud agar kedua pihak dapat disatukan dalam naungan pernikahan.

2. Maminang
Maminang artinya meminang pihak perempuan oleh pihak laki-laki. Pada tahap ini pihak keluarga laki-laki menyampaikan maksud untuk melamar si perempuan yang menjadi pujaan hati si laki-laki.

3. Batuka tando
Setelah si pihak perempuan menerima pinangan dari pihak laki-laki, selanjutnya diteruskan dengan acara batuka tando, atau bertukar tanda berupa cincin atau dalam beberapa kasus mungkin hanya berupa janji untuk melangsungkan pernikahan. Penetapan tanggal pernikahan mungkin diputuskan pada tahapan ini.

4. Mancari Gelar
Mencari gelar ini dilakukan oleh pihak pengantin laki-laki. Sehari atau beberapa hari sebelum dilakukan pernikahan, keluarga dari pihak laki-laki berkumpul, baik dari keluarga bapaknya si laki-laki, ataupun Ibunya si laki-laki. Pertemuan itu ditujukan untuk memusyawarahkan gelar yang akan "ditempelkan" ke Marapulai. Penentuan gelar ini perlu karena ketika si Marapulai berada di rumah istrinya kelak, dia akan dipanggil dengan namanya tersebut. Tidak ada lagi nama aslinya yang dipanggil ketika berada di lingkungan istrinya.

5. Ijab Kabul
Pada hari pernikahan akan diadakan ijab kabul antara si laki-laki dan walinya si perempuan. Banyak ijab kabul dan pernikahan di Minangkabau dilakukan pada hari Jum'at, sebelum dilaksanakan shalat berjama'ah Jum'at.

6. Manjapuik Marapulai
Setelah Ijab Kabul, ada kalanya si pengantin pria pulang dulu kerumah asalnya, atau ada juga yang langsung ke rumah istrinya. Bagi laki-laki yang pulang dulu ke rumah asalnya, ia pada keesokan harinya akan dijemput oleh pihak perempuan, dan dibawa ke rumah istrinya untuk basandiang (bersanding) di pelaminan. Menjemput Marapulai ini adalah penghormatan juga untuk sang Marapulai. Prosesi ini melibatkan proses sambah manyambah.

7. Basandiang di rumah mempelai perempuan
Setelah dijemput, maka kedua mempelai disandingkan di pelaminan, dan menjadi raja dan ratu sehari di rumah mempelai perempuan.

8. Manjalang kandang
Pada keesokan harinya lagi, datanglah keluarga dari pihak laki-laki ke rumah pihak keluarga perempuan untuk menjemput kedua mempelai untuk dibawa lagi ke rumah mempelai laki-laki untuk disandingkan. Biasanya sambah manyambah tidak dilakukan pada prosesi ini.

9. Basandiang di rumah mempelai laki-laki.
Setelah dijemput oleh pihak mempelai laki-laki, maka kedua mempelai disandingkan lagi di rumah mempelai laki-laki.

Setelah semua prosesi itu selesai, maka terserah kepada kedua mempelai untuk melakukan prosesi lainnya tambahan lainnya seperti bertandang ke rumah bako, bertandang ke rumah saudara-saudara, dll.. Fiuuh, ternyata melelahkan juga pernikahan adat Minangkabau itu. Kalau dihitung-hitung, minimal diperlukan waktu 2 - 3 hari untuk melaksanakan prosesi dari ijab kabul sampai basandiang di rumah mempelai laki-laki. Tapi yaa itulah namanya adat dan budaya yang merupakan warisan dari nenek moyang yang mesti kita jaga dan petik nilai-nilainya.

Artikel ini juga ditulis di blog penulis yang baru :
https://www.huzefril.com/posts/budaya/minangkabau/minangkabau-pernikahan/

December 21, 2009

Sambah Manyambah

"Manitahlah Tuan", demikian teriakan seorang penghulu kaum ketika akan dimulai jamuan makan dalam rangka acara resepsi pernikahan keponakan mereka.

"Manitah" atau "manyambah" dalam budaya Minang berarti mengemukakan hajat atau niat dengan cara berpantun menggunakan majas bahasa untuk mendapatkan kata mufakat atau persetujuan melalui musyawarah. Kalau ditranslasi ke dalam bahasa Indonesia , Manitah = Bertitah , Manyambah= Menyembah. Kata ini sebenarnya tidak setinggi artinya dalam bahasa Indonesianya. Beratnya arti kata ini dimaksudkan sebagai penghormatan yang tinggi terhadap orang yang mempunyai niat dan sudi mengutarakannya dalam bentuk pantun yang bermajas. Kata "Sambah" ditunjukkan dengan posisi mengangkat dan menempelkan kedua telapak tangan diatas kepala, ditujukan kepada orang yang dimintakah untuk memulai acara "Sambah Manyambah".

Secara pribadi, menurutku "Sambah Manyambah" ini lebih condong kepada mengasah rasa seni, sopan santun, dan urutan berpikir dibandingkan tujuan bermusyawarah untuk mendapatkan mufakat. Hal ini dapat dimaklumi, karena kata-kata yang digunakan dalam "Sambah Manyambah" ini kebanyakan adalah kata-kata bermajas, kata kata sindiran, tidak langsung mengemukakan niat sesungguhnya, dimana orang harus dipaksa keras untuk menginterpretasi arti dari kata-kata tersebut. Urutan berpikir pun selalu dijaga dalam proses ini. Ketika sebuah pembicaraan disampaikan kepada sejumlah orang, maka pihak penerima harus mengulangi lagi pembicaraan tersebut sebagai konfirmasi (tentunya dengan bahasa yang bermajas juga), baru kemudian memberikan jawaban atau memusyawarahkannya lagi dengan orang lain melalui bahasa bermajas juga.

Kalaulah banyak pihak yang terlibat dalam pembicaraan itu, maka skema musyawarah lewat "Sambah Manyambah" ini seperti hirarki pohon. Pembicaraan pertama dimusyawarahkan ke level kedua yang punya lingkup lebih kecil, dst., dan sebaliknya kemudian hasil musyawarah di level terkecil dibawa ke level diatasnya, sampai akhirnya bertemu dengan yang empunya pembicaraan pertama. Akibatnya, suatu hal sederhana seperti permintaan agar seseorang laki-laki diterima di pihak perempuan dalam suatu pernikahan, bisa membutuhkan banyak persetujuan dan musyawarah di berbagai level. Level pertama misalnya penghulu pihak lelaki dan penghulu pihak perempuan, level ke dua masuk ke level perempuan, antara pihak penghulu kaum perempuan dengan mamak keluarga besar perempuan, lalu level ke tiga antara mamak keluarga besar perempuan dengan keluarga inti perempuan. Hasil musyawarah kemudian dibawa lagi tahap demi tahap ke level teratas sampai akhirnya pihak laki-laki mendapatkan jawaban musyawarah bulat dari pihak perempuan.

Dalam satu waktu, cuma ada 2 pihak yang terlibat dalam "Manyambah/Sambah-manyambah" ini, pertama adalah pihak yang mempunyai maksud dan niat tertentu, dan kedua adalah pihak yang diajak bermusyawarah mengenai maksud/niat pihak pertama. Pihak kedua akan mendengarkan "Sambah" dari pihak pertama, dan setelah pihak pertama selesai mengemukakan niatnya, maka pihak kedua akan mengkonfirmasi dulu apakah sudah tersampaikan semuanya, dan setelah dikonfirmasi maka mulailah pihak kedua memulai "Sambah" nya pula. Ini seperti aturan tidak tertulis mengenai sopan santun dalam bertutur dan aturan dalam berdiskusi. Cukup terstruktur menurutku.

Sebagai orang yang cuma beberapa kali mengikuti "Sambah Manyambah", aku bisa mengamati kalau alur sambah manyambah sebenarnya sederhana. Ada pembukaan, pengajuan niat, musyawarah, dan persetujuan/mufakat. Walaupun sederhana, tetapi dikarenakan beberapa aturan tak tertulis seperti yang ditulis diatas, maka proses ini bisa memakan waktu lama, mungkin minimal 2 jam. Hal ini cukup melelahkan dan membosankan bagi yang tidak mengerti isi dari pembicaraan tersebut.

Kalau mau dibandingkan, "Sambah Manyambah" ini berbeda dengan berbalas pantun di adat Betawi, baik dari segi cara maupun tipe pantunnya. Berbalas pantun di Betawi lebih mirip ke berbalas Pantun daerah Melayu, sementara sambah manyambah di Minangkabau tidak terlalu mengikuti pola pantun Melayu. Well, tiap daerah mempunyai budaya masing masing yang tentunya turut memperkaya khasanah budaya Nusantara kita.

"Manitahlah kini Sutan Rajo Angek", teriak seorang penghulu kaum lagi.

Artikel ini juga ditulis ulang di blog penulis yang baru :
https://www.huzefril.com/posts/budaya/minangkabau/minangkabau-sambah-manyambah/

Chitika


HTML Hit Counters